Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik tahun 2024
Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024-2025 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Post a Comment for "Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik tahun 2024"