Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) terdapat bebarapa istilah yang perlu dipamahi terkait kinerja ASN, yakni Ekspektasi, Umpan Balik Berkelanjutan dan Evaluasi Kinerja. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasiadalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerjaPegawai. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai. Sedangkan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Post a Comment for "Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN "