Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya
Berapa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional? Guru adalah ASN yang termasuk Jabatan Fungsional Katagori Keahlian, sehingga jenjang jabatan dikenal dengan ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.
Post a Comment for "Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya"