Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
\
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Apa yang dimaksud Jabatan Fungsional? JF atau Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. Koordinator JF yang selanjutnya disebut Koordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator. Sedangkan Subkoordinator JF yang selanjutnya disebut Subkoordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja dan Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas.
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional"