'Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah' Peneliti BRIN Ditangkap Polisi Dan Dinyatakan Sebagai Tersangka
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (01/05) Foto : bbc.com |
campur.id-Bareskrim Polri telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang ditangkap terkait ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Kasus ini bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin membuat komentar kontroversial 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.
Komentar ancaman itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."
Pada salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.
Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin kemudian membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin melontarkan ancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Andi Pangerang Hasanuddin kemudian dilaporkan ke polisi pada Senin (24/4/2023) oleh Pengurus Muhammadiyah Jombang. Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.
Sehari kemudian, Andi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
BRIN kemudian menggelar sidang etik terkait masalah ini. Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik ASN.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023)
Sepekan kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menangkap Andi Pangerang Hasanuddin. Andi ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
"Benar (ditangkap), besok dirilis," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada detikcom, Minggu (30/4).
Andi ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Andi ditangkap atas perkara yang dilaporkan Muhammadiyah.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," ujar Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar.
Pada Minggu (30/4) malam Andi tiba di Jakarta. Andi dibawa dengan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 20.30 WIB.
Andi dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
sumber : news.detik.com
Post a Comment for "'Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah' Peneliti BRIN Ditangkap Polisi Dan Dinyatakan Sebagai Tersangka"