Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapat Bantuan Rp.2,4 Juta
Foto : Ilustrasi uang |
campur.id-Pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ).
Dimana pendaftaran gelombang 2 ini telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan akan ditutup pada akhir bulan November 2020.
Cara mendaftarkan BLT UMKM ini, datang saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing" ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari kompas.com, selasa (20/10/20).
Dari halaman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syaratnya untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM .
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya?
A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II
Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Setelah pendaftar mengajukan program BLT UMKM dan telah dinyatakan lulus, pihak bank penyalur akan memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS).
Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.
sumber:detik.com
Post a Comment for "Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapat Bantuan Rp.2,4 Juta"